Terkait Perumahan 2.100, Komisi Kejaksaan RI: Kontraktor Perbaiki Kerusakan, Kejati NTT: Jika Ada Kelebihan Bayar Dipertanggung Jawabkan

Reporter: NU 
| Editor: NU
Foto : Baju Coklat,Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, Baju Hitam Anggota Komisi Kejaksaan RI, Dr Heffinur dan Baju Putih Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof.Dr. Pujiyono Suwadi

“Kehadiran komja RI tidak menghalangi Proses Penyelidikan yang sedang dilakukan Oleh Kejati NTT karena Penyelidikan itu sebagai bentuk koreksi atas proses pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan perencanaan awal dan akhirnya bermanfaat, ” kata Prof. Dr. Pujiyono

Prof.Dr. Pujiyono mengharapkan pihak kontraktor memanfatkan masa pemeliharaan untuk memperbaiki unit yang rusak atau tidak sesuai perencanaan, sambil memberi contoh sebuah unit rumah yg pintu bagian belakang hanya bisa ditutup tapi ketika dibuka di halangi oleh atap rumah.

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan Anggota Komja RI, Dr. Heffinur bahwa peninjauan ini adalah untuk menindaklanjuti Laporan Masyrakat, berita Viral di media dan juga ada surat dari kejati NTT bahwa sedang ada proses hukum tentang penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit bagi Eks Pejuang Timor-Timur.

Ketika kita datang melihat lansung dilapangan, jika dilihat dari depan pada beberapa unit terlihat bagus sekali, kata Dr. Heffinur bahwa semakin memandang dari arah belakang, nampak sekali bahwa ada unit rumah yang belum layak.

“Bahwa proses pembangunan perumahan 2.100 unit ini dikatakan layak atau tidak sangat tergantung pada Kejati NTT karena saat ini sedang dalam proses penyelidikan, “ungkap Dr Heffinur.

Pos terkait