Kabupaten Kupang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan DPRD Kabupaten Kupang periode 2019–2024 menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar. Temuan ini mencakup; belanja perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai ketentuan, Bmbiaya pemeliharaan mobil dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai dan belanja rutin pimpinan dan anggota DPRD yang dianggap tidak transparan.
BPK menekankan bahwa temuan ini bukan sekadar administrasi, melainkan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Sesuai prosedur, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Polres Kupang kemudian membuka tahap penyelidikan (lidik) dengan memanggil sejumlah saksi.
Hingga saat ini, 13 saksi telah diperiksa, pemeriksaan meliputi pejabat Sekretariat DPRD, staf administrasi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.
Tahap berikutnya adalah pemanggilan pimpinan DPRD: Ketua DPRD, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II.
Menurut Kapolres Kupang AKBP Rudi Ledoh melalui Kasi Humas IPDA Lalu Randy Hidayat, ketiga pimpinan DPRD telah menerima panggilan namun meminta penjadwalan ulang (reschedule) pemeriksaan pada hari Jumat minggu depan. Demikian informasi dari Humas Polres Kupang kepada media ini pada Jumat,21/11/2015
