Ia menambahkan, penyidik masih akan memanggil saksi-saksi lainnya dalam waktu dekat, termasuk dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sabu Raijua.
“Pemeriksaan saksi-saksi lain sudah dijadwalkan pekan ini. Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi ini,” tegas Hendrik.
Berdasarkan pantauan, Nikodemus Rihi Heke tiba di Kantor Kejati NTT dan melapor melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum diarahkan ke ruang pemeriksaan Pidsus Kejati NTT.
Kasus dugaan korupsi pemberian modal usaha kepada CV. MS tahun 2017 ini masih terus ditelusuri oleh penyidik Kejari Sabu Raijua, dengan harapan dapat mengungkap secara jelas alur pemanfaatan pabrik rumput laut yang menjadi aset penting daerah.
Seperti cahaya yang menembus kabut, proses pemeriksaan ini diharapkan mampu membuka jalan menuju kejelasan, agar publik tidak lagi terjebak dalam bayang-bayang keraguan atas pengelolaan aset daerah.





