Setelah memastikan korban tak bernyawa, FRG berusaha menyembunyikan jasad di belakang rumah, lalu memindahkannya ke sungai sebelum melarikan diri ke Kabupaten Ende.
Penangkapan Pelaku
– FRG ditangkap Tim Buser Polres Sikka di Kampung Wolotopo, Kabupaten Ende, Selasa (24/2/2026).
– SG (40), ayah FRG, juga diamankan di wilayah Nebe karena diduga mengetahui kasus tersebut.
– Kepala Desa Rubit, Polikarpus Heret, menegaskan:
“Keduanya adalah warga kami. Saat ini sudah dibawa ke Mapolres Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut.”
Kasie Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, menambahkan: “Tim Buser telah mengamankan SG. Yang bersangkutan masih diperiksa. Untuk detail penangkapan FRG, kami masih koordinasi internal.”
Proses Hukum
Penyidik Polres Sikka menetapkan FRG sebagai tersangka utama dengan jeratan:
– Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP 2023
– Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak
Karena status FRG masih anak (16 tahun), proses hukum dilakukan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun tindakan tegas diambil terhadap kejahatan yang dilakukan, hak-hak prosedural anak tetap terpenuhi sesuai amanat konstitusi,” ujar Iptu Reinhard Dionisius Siga.
