Alih-alih memperkuat dakwaan, saksi dalam sidang kasus Mokris Lay mengaku isi BAP tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan, membuka sorotan investigasi atas akurasi proses hukum.
Kota Kupang-NTT,– Seperti jet tempur yang melesat dengan misi penuh keyakinan, persidangan kasus Mokris Lay pada 6 Februari 2026 seolah siap menembakkan peluru hukum yang tajam. Namun di tengah jalur terbang, pesawat itu mendadak oleng: saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menarik kembali keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Penyidik. Pernyataan mengejutkan ini membuat ruang sidang bergemuruh, membuka celah besar dalam kredibilitas proses hukum.
Kronologi
– Oktober 2023: Ferry Anggi Widodo melaporkan dugaan penelantaran dan KDRT ke Polda NTT.
– 2023–2025: Berkas perkara bolak-balik antara Polda dan Kejati tanpa status P21.
– Februari 2026: PN Kupang menolak eksepsi kuasa hukum Mokris, perkara berlanjut ke pokok pembuktian.
– 6 Februari 2026: Saksi JPU yang dihadirkan untuk menguatkan dakwaan menyatakan isi BAP berbeda dengan keterangan yang pernah disampaikan saat diperiksa, bahkan mengaku hanya mengikuti pembacaan penyidik tanpa membaca ulang sebelum menandatangani.
Sorotan
Penarikan kembali BAP oleh saksi menimbulkan pertanyaan serius:
– Apakah penyidik terlalu dominan dalam membentuk narasi BAP?
– Sejauh mana saksi benar-benar memahami isi keterangan yang mereka tandatangani?
– Apakah praktik ini mencerminkan kelemahan sistemik dalam penyidikan kasus KDRT dan penelantaran?
