Lily Yulianawati menjelaskan kepada media didampingi kuasa hukumnya Marsel Manek dari Kantor Advokat Fransiskus Tulung SH pada 18 September 2026 bahwa ia sudah menjalin kerja sama dengan DPRD Kabupaten Malaka sejak tahun 2015 tepat saat lembaga itu baru terbentuk.
“Saya sudah bekerja sama dengan DPRD Malaka sejak 2015. Saya membantu Sekwan saat mereka sama sekali tidak punya uang. Namun sejak 2022 tidak ada itikad baik untuk membayar uang yang sudah mereka pakai.”
Uang yang dipinjamkan digunakan sepenuhnya untuk perjalanan dinas dan kegiatan di dalam kantor DPRD Kabupaten Malaka. Namun ketika tiba waktunya pelunasan jawaban yang selalu diterima adalah itu perbuatan oknum. Padahal Putusan Pengadilan Negeri Atambua sudah memutuskan dengan jelas bahwa itu adalah pinjaman dinas dan kewajiban pembayaran berada pada lembaga DPRD Kabupaten Malaka.
“Saya sudah berulang kali menagih, mereka selalu bilang itu perbuatan oknum. Ketua DPRD bilang dana sudah cair, tapi kenapa tidak dibayarkan ke saya? Itu masalah internal mereka, bukan alasan untuk menolak. Saya juga sudah bicara dengan Bupati Malaka, jawabannya tetap sama itu oknum.”
Korban kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Atambua agar pihak DPRD Kabupaten Malaka dipanggil dan diberikan teguran supaya menjalankan putusan yang ada. Namun setelah proses amanat berlangsung kurang lebih dua kali pihak DPRD Kabupaten Malaka pun belum memberikan kepastian dan kejelasan terkait tanggung jawab pembayaran dana kepada korban sesuai putusan pengadilan. Pasca anmani kedua, sikap DPRD dan Sekwan tetap sama. Korban datang kembali dan bertemu bukan hanya dengan Sekwan dan bendahara melainkan juga dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka. Namun mereka selalu menjelaskan dan menegaskan bahwa itu bukan urusan DPRD atau bukan urusan dinas melainkan tanggung jawab oknum.
