Skor Buruk, Layanan Rapuh: Alarm untuk Bupati dan Wabup Kupang Yosef Lede dan Aurum Titu Eki

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: Yosef lede dan Aurum Titu Eki Bupati dan Wabup Kupang dengan Latar belakang Gedung Puskesmas yang Rusak Berat dan Mobil Ambulance dan Jalan kabupaten yang rusak penuh lubang digambarkan dengan warga yang tersandung dan papan “Pelayanan Publik” yang miring di pinggir jalan. Matahari senja berwarna keemasan memberi nuansa harapan jika jalan itu diperbaiki.

“Dana kapitasi JKN digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional.” – Permenkes No. 6 Tahun 2022

Sorotan Pakar Hukum Tata Negara

Bacaan Lainnya

Dr. Johanis Tuba Helan dari Fakultas Hukum Undana menegaskan:

“Jika pemerintah gagal, maka ia telah gagal menjalankan pemerintahan, dan rakyat berhak memberikan sanksi politis.”

Evaluasi KemenPAN-RB: Cermin Buram Pelayanan Publik

Peringkat Nasional: 374 dari 415 kabupaten

Skor IPP: 1,97 (Kategori D – Buruk)

Peringkat Provinsi NTT: 20 dari 21 kabupaten

Tahun 2024: Skor 2,66 (Kategori C)

Klarifikasi dari Kabag Organisasi Setda, Edrison Lanus, menyebutkan bahwa standar pelayanan publik dan sistem pengaduan sudah diterapkan, namun percepatan pelayanan masih membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah.

Suara Warga: Realitas di Balik Angka

Wulan Guritno, seorang janda di Kupang Tengah:

“Bantuan sosial hanya beta lihat di media sosial. Orang mampu malah dapat, beta cuma penonton.”

Aria Dwipangga, petani:

“Anak beta dua tidak sekolah. Bilang sekolah gratis itu omong kosong. Seragam, komite, uang tai-tai segala macam.”

Harapan dan Jalan Perbaikan

Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan komitmen untuk menjadikan evaluasi ini sebagai bahan refleksi dan perbaikan di tahun 2026.

Pos terkait