“Dana kapitasi JKN digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional.” – Permenkes No. 6 Tahun 2022
Sorotan Pakar Hukum Tata Negara
Dr. Johanis Tuba Helan dari Fakultas Hukum Undana menegaskan:
“Jika pemerintah gagal, maka ia telah gagal menjalankan pemerintahan, dan rakyat berhak memberikan sanksi politis.”
Evaluasi KemenPAN-RB: Cermin Buram Pelayanan Publik
Peringkat Nasional: 374 dari 415 kabupaten
Skor IPP: 1,97 (Kategori D – Buruk)
Peringkat Provinsi NTT: 20 dari 21 kabupaten
Tahun 2024: Skor 2,66 (Kategori C)
Klarifikasi dari Kabag Organisasi Setda, Edrison Lanus, menyebutkan bahwa standar pelayanan publik dan sistem pengaduan sudah diterapkan, namun percepatan pelayanan masih membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah.
Suara Warga: Realitas di Balik Angka
Wulan Guritno, seorang janda di Kupang Tengah:
“Bantuan sosial hanya beta lihat di media sosial. Orang mampu malah dapat, beta cuma penonton.”
Aria Dwipangga, petani:
“Anak beta dua tidak sekolah. Bilang sekolah gratis itu omong kosong. Seragam, komite, uang tai-tai segala macam.”
Harapan dan Jalan Perbaikan
Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan komitmen untuk menjadikan evaluasi ini sebagai bahan refleksi dan perbaikan di tahun 2026.
