Menyelamatkan PPPK, Menyelamatkan Masa Depan Daerah

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

Gubernur NTT tentu berharap semua pihak turut berpikir mencari jalan keluar. Ini adalah warning bagi pemerintah pusat dan daerah, bagi lembaga legislatif, serta bagi para pemerhati otonomi daerah. Yang mendesak bukanlah mencari kambing hitam, melainkan solusi terbaik untuk menyelamatkan PPPK—kebanyakan generasi muda yang sedang berjuang menata masa depan.

Langkah-Langkah Solusi
Menurut Hugo, beberapa langkah dapat ditempuh:

1. Advokasi Asosiasi Pemerintah Daerah dan DPRD
Asosiasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota serta DPRD harus menyuarakan pentingnya pemberlakuan UU HKPD secara bertahap, dengan mempertimbangkan klaster kemampuan fiskal masing-masing daerah.

2. Alih Status PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu yang telah melalui seleksi ketat sebaiknya otomatis dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh. Preseden sudah ada: sejak reformasi, tenaga honor daerah dua kali langsung diangkat menjadi PNS.

3. Limitasi Masa Kerja PPPK
Perlu kebijakan limitasi masa kerja 3–5 tahun sebelum evaluasi perjanjian berikutnya. Hal ini memberi jaminan ketenangan kerja dan mencegah perlakuan tidak adil.

4. Efisiensi Belanja Daerah
Kepala daerah harus melakukan efisiensi belanja barang/jasa, belanja modal, perjalanan dinas, hibah, dan bansos. Di sisi lain, intensifikasi pemungutan dan penertiban PAD, terutama pajak dan retribusi daerah, harus digerakkan.

Pos terkait