1. Audit belanja non-prioritas: pangkas perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
2. Digitalisasi layanan publik untuk mengurangi biaya operasional.
3. Optimalisasi PAD melalui pajak daerah, retribusi, dan pengelolaan aset.
4. Skema sharing anggaran antar kabupaten/kota untuk program bersama.
5. Reformasi struktur organisasi agar lebih ramping tanpa mengurangi pegawai.
6. Advokasi ke pemerintah pusat untuk fleksibilitas aturan atau tambahan transfer keuangan.
Usul dan Saran
– Pemerintah daerah harus menegaskan bahwa PPPK adalah aset birokrasi, bukan beban fiskal.
– Komunikasi publik harus diarahkan pada solusi, bukan ancaman.
– Pemerintah pusat perlu meninjau ulang aturan pembatasan belanja pegawai agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
– Media dan masyarakat sipil harus ikut mengawal agar kebijakan tidak melanggar semangat perlindungan hukum.
Kesimpulan
PPPK diangkat berdasarkan amanat undang-undang untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan, bukan untuk dirumahkan. Kebijakan rasionalisasi belanja pegawai harus dilakukan dengan pendekatan humanis, psikologis, sosiologis, pemerintahan, dan hukum tata negara. Pemerintah daerah dituntut kreatif dalam mengelola APBD, menjaga hak pegawai, dan tetap memprioritaskan pembangunan.





