Golkar Menunggu, Korban Menderita

Reporter: NU 
| Editor: Redaksi Timor

Pernyataan Daniel Taimenas (Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang) dan Melki Laka Lena (Wakil Ketua DPP Golkar) memperlihatkan bahwa kasus ini “diteruskan ke Mahkamah Partai” dan semua pihak hanya menunggu keputusan pusat. Sikap menunggu ini menimbulkan kesan bahwa partai lebih mementingkan prosedur internal daripada keberpihakan pada korban.

Lebih jauh, korban YNS bersama kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Metro Jakarta Selatan dan Komnas Perempuan. Fakta ini menunjukkan bahwa korban tidak hanya mengandalkan mekanisme internal partai, tetapi juga menempuh jalur hukum dan lembaga independen untuk mencari keadilan.

Dampak terhadap Publik dan Korban
– Bagi korban, penundaan ini menambah penderitaan psikologis dan memperpanjang rasa tidak pasti.
– Bagi publik, hal ini memperkuat persepsi bahwa hukum dan keadilan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
– Bagi partai politik, sikap lamban justru merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen mereka dalam melindungi perempuan dan anak.

Pesan dan Harapan
Kepada DPP Partai Golkar di Jakarta: diharapkan segera mengambil sikap tegas dan transparan. Proses internal partai tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda keadilan. Keberpihakan pada korban harus menjadi prioritas utama.
Kepada Komnas Perempuan: diharapkan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini sebagai bagian dari perlindungan hak asasi perempuan. Komnas Perempuan perlu memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan tanpa diskriminasi.
Kepada Polda Metro Jakarta Selatan: diharapkan menangani laporan resmi korban dengan profesional, cepat, dan transparan. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa pandang bulu.

Pos terkait