Di bawah nakhoda Yosef Lede dan Aurum Titu Eki, pelayanan publik Kabupaten Kupang ditetapkan MenPAN-RB sebagai kategori buruk—nyaris tak layak dinilai.
Editorial: Redaksi Timor Raya
Kabupaten Kupang-NTT, –Seperti sebuah kapal besar yang berlayar di tengah samudra birokrasi, Kabupaten Kupang kini terombang-ambing tanpa kompas. Ombak regulasi dan badai tuntutan rakyat terus menghantam, sementara nakhoda dan mesinis di atas kapal tampak kehilangan arah. Dermaga harapan publik terlihat di kejauhan, namun jalur menuju ke sana kian kabur. Di bawah kepemimpinan Yosef Lede dan Aurum Titu Eki, pelayanan publik Kabupaten Kupang ditetapkan Kementerian PAN-RB sebagai kategori D (buruk), nyaris tak layak dinilai. Sebuah peringatan keras bahwa kapal birokrasi ini sedang tersesat di lautan reformasi, dan tanpa arah yang jelas, ia berisiko karam sebelum sampai ke tujuan.
Fakta
Kementerian PAN-RB merilis Indeks Pelayanan Publik (IPP) Tahun 2025. Berdasarkan KemenPAN RB RI Nomor: 3 Tahun 2026
Tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kementerian, Lembaga dan Daerah Tahun 2025
Kabupaten Kupang menempati peringkat 374 dari 415 kabupaten di Indonesia, dengan skor 1,97 poin dan kategori D (buruk).
