Suara Para Ahli
Ahli hukum tata negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, pernah menegaskan:
“Sistem pemerintahan yang sehat harus menjamin kepastian hukum. Tanpa kepastian, birokrasi akan menjadi arena konflik kepentingan, bukan pelayanan publik.”
Sementara ahli ilmu pemerintahan, Prof. Dr. Ryaas Rasyid, mengingatkan:
“Pelantikan pejabat bukan sekadar ritual. Ia adalah instrumen untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif. Jika pelantikan melanggar struktur hukum, maka yang rusak bukan hanya pejabatnya, tetapi sistemnya.”
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, menegaskan bahwa pelantikan 1.041 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang pada 30 Desember 2025 tidak sah karena dilakukan tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) perorangan.
“Setiap proses mutasi adalah peristiwa hukum yang wajib pelaksanaannya berdasarkan pada sebuah Surat Keputusan (SK). Pelantikan hanya merupakan peristiwa seremonial, sedangkan mutasi jabatan—baik pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian—adalah perbuatan hukum yang sah bila didukung dokumen resmi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Rian Van Frits Kapitan, SH, MH, angkat bicara. Ia meminta Bupati Kupang Yosef Lede membatalkan pelantikan tersebut demi menyelamatkan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik. Kapitan yang juga Advokat pada Kongres Advokat Indonesia (KAI) menilai, pelantikan tanpa Pertek perorangan berpotensi menimbulkan masalah serius.
