Kompas Birokrasi Kabupaten Kupang Kupang: Antara Arah Lurus dan Gelombang Kepentingan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Editorial Redaksi Timor Raya

Seperti kapal besar yang berlayar di lautan luas, birokrasi adalah kompas yang menentukan arah. Kapal bisa saja megah dengan layar berkibar, tetapi tanpa kompas yang jelas, ia akan tersesat di tengah gelombang kepentingan. Pelantikan pejabat di Kabupaten Kupang pada penghujung 2025 adalah momen penting: apakah kompas birokrasi kita masih lurus, atau sudah mulai berputar tanpa arah?

Bacaan Lainnya


Fakta Pasca Pelantikan 1.041 Pejabat Administrator, Fungsional,Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas Oleh Bupati Kupang Yosef lede pada 30/12/2025

Anomali Birokrasi
Pasca pelantikan, publik mencatat sejumlah kejanggalan:
– Ada dua orang menerima SK untuk satu jabatan, menimbulkan dualisme kewenangan.
– Belasan pejabat dilantik pada dinas dan bagian yang sudah digabungkan sesuai amanat Perda No. 1 Tahun 2025.
– Ada pejabat yang belum diberhentikan tetapi diminta serah terima jabatan, sementara sebagian menolak karena merasa belum ada SK pemberhentian.
– Jumlah camat yang dilantik melebihi jumlah kecamatan (24), menimbulkan pertanyaan serius tentang validitas pelantikan.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,

Terhadap Keteledoran proses mutasi sebelum pelantikan dan paskah pelantikan telah diakui sehingga Bupati Kupang melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semuel Tinenti, telah menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan dalam pelantikan tersebut, kepada media ketika diwawancara pada hari Senin 12/01/2026

Pos terkait