Pelantikan tanpa SK pemberhentian menjadikan ASN korban administrasi, reputasi, dan hukum yang cacat
Editorial Redaksi Timor Raya
Lima orang ASN yang kehilangan jabatan, mengadu nasib di DPRD dan BKN (Eu Ratukore dan Kawan-Kawan). Kini jumlahnya ratusan, terombang-ambing tanpa kepastian. Tanpa SK pemberhentian, mereka seperti pelaut tanpa kompas: jabatan lama belum kosong, jabatan baru cacat hukum. Inilah wajah birokrasi yang gagal memberi kepastian.
Mengapa SK Mutasi/Pemberhentian Wajib?
– Dasar hukum: SK dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah legitimasi sah perubahan status ASN.
– Legitimasi: Pejabat baru tidak sah jika pejabat lama belum resmi diberhentikan.
– Kelengkapan proses: Pelantikan harus disertai pembacaan SK, sumpah janji, dan berita acara.
Surat Edaran BKN No. 7 Tahun 2024 menegaskan: “Setiap pengangkatan jabatan harus didahului kejelasan status jabatan sebelumnya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.”
Kutipan Tokoh Nasional
– Presiden Prabowo Subianto: menegaskan bahwa “Pengangkatan dan pemberhentian ASN harus sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan keresahan publik.”
– Mendagri (Permendagri No. 58/2019): “Mutasi PNS harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan analisis beban kerja. Persetujuan mutasi wajib melalui koordinasi dengan instansi terkait.”
– MenPAN RB (PermenPANRB No. 6/2024): “Mutasi ASN hanya dapat dilakukan setelah memenuhi syarat administratif dan hukum. ASN wajib menghormati perjanjian pengabdian.”
– Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh: “SK pemberhentian adalah syarat mutlak sebelum pengangkatan pejabat baru. Tanpa itu, keputusan PPK bisa batal demi hukum.”





