Risiko Pelantikan Tanpa SK
– Administratif: Pejabat lama masih tercatat aktif, pejabat baru tidak sah.
– Hukum: Pelantikan cacat hukum, berpotensi digugat.
– Kinerja: Sistem e-Kinerja tidak sinkron.
– Reputasi: ASN terdampak kehilangan hak, publik kehilangan kepercayaan.
Regulasi Terkait
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN – penguatan sistem merit dan digitalisasi manajemen ASN.
– Perpres No. 11 Tahun 2017 – kewenangan PPK harus sesuai prosedur hukum.
– PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 – mengatur mutasi, promosi, pemberhentian.
– PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 – mutasi wajib memenuhi syarat administratif.
– SE BKN No. 7 Tahun 2024 – pemanfaatan aplikasi I-MUT untuk validasi dokumen mutasi.
Usul dan Saran
1. Kepatuhan Prosedural: Bupati Kupang wajib memastikan setiap pelantikan didahului SK pemberhentian.
2. Digitalisasi Transparan: Gunakan aplikasi I-MUT terintegrasi SIASN untuk mencegah tumpang tindih jabatan.
3. Pengawasan Pusat: Mendagri, MenPAN RB, dan BKN perlu memperketat supervisi terhadap kepala daerah.
4. Perlindungan ASN: ASN korban nonjob harus mendapat kepastian hukum, hak tunjangan, dan jalur pengaduan yang jelas.
5. Reformasi Birokrasi: Pelantikan harus menjadi simbol meritokrasi, bukan arena politik lokal.





