Soe,- Dua guru honorer asal Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Musa Benu, S.H., saat di temui awak media di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa terkait dua orang guru honorer asal Toianas diduga adanya pelanggaran administratif, terutama mengenai status penempatan para guru tersebut yang sebenarnya berasal dari sekolah swasta, tetapi didaftarkan sebagai guru di sekolah negeri.
“Regulasi jelas, guru dari sekolah swasta yang menitip diri di sekolah negeri dan terbukti melakukan manipulasi data akan langsung dihentikan prosesnya, meskipun sudah lulus seleksi,” Ujar Kepala Dinas P dan K, pada rabu (17/7/2025).
Musa menyebut, pihak Dinas Pendidikan sudah berupaya mencoret data guru yang diketahui berasal dari sekolah swasta. Namun, sejumlah kepala sekolah tetap menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), yang menyatakan guru tersebut benar-benar aktif mengajar di sekolah negeri.
“kami sudah berupaya untuk coret dari data tetapi kenapa sampai terjadi seperti ini, karna ada banyak kepala sekolah yang siap tanda tangan SPTJM, dia bertanggung jawab bahwa ini benar-benar ada di sekolah negeri”. Ucap Kepala Dinas P & K TTS itu





