Lolos Seleksi PPPK, Nasip Dua Guru Honorer di NTT Belum Jelas, Kadis P dan K : Meskipun Lolos Seleksi tidak Diproses

Reporter: Sarry Saekoko 
| Editor: NU
Foto: Musa Benu,SH, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS

Ia menambahkan bahwa, “Siapa pun yang terbukti berasal dari sekolah swasta akan diberhentikan, meskipun sudah lulus PPPK dan sudah bekerja cukup lama. Jika tidak memenuhi syarat, proses pengangkatan tidak dapat dilanjutkan karena regulasi sudah mengaturnya.”

Musa juga menceritakan adanya pengaduan yang disampaikan oleh salah satu guru kepada Wakil Bupati TTS. Ketika ditanya mengapa tidak melaporkan saat tahapan sanggah, guru tersebut mengakui berasal dari sekolah swasta.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak bisa berbuat banyak karena regulasi mengatur bahwa yang tidak memenuhi syarat tidak bisa dilanjutkan prosesnya. Namun, kami membuka ruang bagi siapa saja yang mengetahui hal-hal yang tidak sesuai untuk melaporkan,” tambah Musa.

Musa mengingatkan, dari total 1.495 orang yang lulus seleksi PPPK tahap 1 di Kabupaten TTS, setiap pelanggaran administratif, termasuk pemalsuan dokumen atau manipulasi data, akan berakibat pemberhentian, baik bagi PPPK maupun PNS.

“Aturan kepegawaian sangat jelas, bukan hanya untuk PPPK, tetapi juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika seseorang masuk dengan melakukan manipulasi data dan kemudian terbukti, meskipun telah bekerja bertahun-tahun sebagai PNS atau PPPK, tetap akan diberhentikan. Pemalsuan dokumen tidak bisa ditoleransi,” tegas Musa Benu

Pos terkait