Pelayanan Publik di Kabupaten Kupang Buruk Kategori D, Saatnya Rakyat Tentukan Sikap kepada Pemimpinnya

Reporter: NU 
| Editor: Redaksi Timor Raya

Merosotnya skor IPP Kabupaten Kupang dari kategori C ke D memicu seruan Dr. Johanis Tuba Helan agar rakyat bersama DPRD Menentukan Sikap kepada Bupati dan Wakil Bupati.

Seperti jembatan yang retak di tengah arus deras, pelayanan publik Kabupaten Kupang perlahan kehilangan pijakan. Tahun lalu jembatan itu masih mampu menahan beban dengan kategori C, namun kini retakan semakin melebar hingga roboh ke kategori D. Pertanyaannya: apakah rakyat hanya akan menonton reruntuhan itu, atau bangkit untuk mengadili para pemimpin yang lalai memperbaiki fondasi?

Bacaan Lainnya

Sorotan Pakar Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr. Johanis Tuba Helan, meminta rakyat Kabupaten Kupang bersama DPRD Kabupaten untuk menentukan Sikap kepada Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki.

“Dianutnya sistem demokrasi, maka pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan pada masyarakat. Pelayanan yang baik adalah hak masyarakat dan menjadi kewajiban pemerintah. Jika pemerintah gagal, maka ia telah gagal menjalankan pemerintahan, dan rakyat berhak memberikan sanksi politis,” tegas Dr. Johanis Tuba Helan melalui pesan WhatsApp kepada Timor Raya, 11 Januari 2026.

Data Evaluasi KemenPAN-RB RI yakni hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kupang berdasarkan Keputusan NenPAN RB RI Nomor 3 Tahun 2026:
– Peringkat Nasional: 374 dari 415 kabupaten
– Skor IPP: 1,97 (Kategori D – Buruk)
– Peringkat Provinsi NTT: 20 dari 21 kabupaten
– Perbandingan Tahun 2024: Skor 2,66 (Kategori C)

Pos terkait