Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Kristien Samiyati Pati pada kesempatan yang sama memberikan apresiasi digelarnya kegiatan ini. Ia berharap fungsi-fungsi DPRD mampu mendukung lahirnya peraturan yang menyelesaikan persoalan ini.
“Diperlukan keseriusan, sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, saya yakin bahwa diperlukan kebijakan sebagai payung hukum bagi perempuan dan anak. Kami tentu siap berkerjasama dengan seluruh pihak, bagi saya ini merupakan persoalan darurat disamping kasus TPPO yang terjadi NTT,” sebutnya.
Pimpinan LBH APIK, Ansy D. Rihi Dara mengatakan bahwa selama 13 tahun berdirinya LBH APIK, mereka telah menangani 1.500 kasus kekerasan terhadap ibu dan anak di daerah ini.
“80 persen kasus yang ditangani adalah kasus kekerasan terhadap ibu dan anak. Ini terkoneksi dengan yang telah disampaikan Bapak Gubernur NTT bahwa di Lapas penghuninya didominasi oleh pelaku kasus ini. Bagi saya ini keadaan darurat, sehingga langkah Pemprov NTT dan pihak-pihak yang terlibat hari ini untuk mengajak seluruh pihak mencegah tindak kekerasan terhadap ibu dan anak adalah langkah yang sangat baik,” jelasnya.
Senada dengan pembicara lainnya, Kasubit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita), AKBP Ribka H. Hangge mengamini bahwa diperlukan kerja sama semua pihak untuk menjalankan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat setiap tahunnya.
