Kasus ini memperlihatkan alur kronologis yang kompleks:
– Korban YNS bergerak cepat melaporkan ke kepolisian, DPRD, partai, hingga lembaga HAM.
– Kuasa hukum korban menyerahkan bukti dan menegaskan adanya ancaman.
– Pelaku YM membantah dan menyebut ada pemerasan.
– Partai Golkar dan DPRD berada di posisi sulit, dituntut menunjukkan integritas.
– Rumah Perempuan NTT dan Komnas HAM menjadi garda advokasi korban.
Kasus ini masih bergulir. Proses hukum di kepolisian dan etik di DPRD serta Partai Golkar akan menentukan arah. Namun, keberanian YNS melaporkan kasus ini telah membuka mata publik bahwa pelecehan seksual bukan sekadar isu pribadi, melainkan persoalan sosial yang menuntut keadilan dan perlindungan nyata.
Sumber Media:
– Kupang Terkini
– Suara NTT
– Info NTT
