Kupang, – Dalam rangka merayakan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 2025, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur (KPID NTT)Akan Mengadakan Workshop Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Pada Kamis, 8 Mei 2025 melibatkan Lembaga Penyiaran (LP) Yang Bersiaran di NTT.
Ketua Panitia Pelaksana, Maryo O. Pay Nua dalam Rapat Lengkap Seksi pada Jumat 02 Mei 2025 di Sekretariat KPID NTT mengemukakan,
Kegiatan Workshop ini dilaksanakan dengan tujuan agar seluruh Lembaga Penyiaran (LP) di NTT dalam melaksanakan tugasnya tetap berpegang pada regulasi yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran (P3-SPS).
” Karena seperti yang kita ketahui masih ada beberapa lembaga penyiaran yang belum menjalankan P3-SPS secara Optimal, sebagai contoh konten siaran lokal yang harusnya dalam aturan harus 10% dari durasi total konten siaran namun masih ada beberapa lembaga penyiaran yang bekumm melaksanakannya !” jelas Maryo.
Maryo menandaskan, sesuai dengan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan juga Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal (50) dan Standar Program Siaran (SPS) pasal (71), Lembaga Penyiaran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tetap berpedoman pada P3-SPS dan terus menjaga independensi sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
