Dalam dua dekade terakhir, pemerintah Kabupaten Kupang juga dikenal aktif memberikan bantuan kepada lembaga keagamaan. Misalnya, pemberangkatan tokoh agama ke luar negeri untuk Wisata Rohani serta pemberian kendaraan operasional bagi gereja dan kapela. Langkah ini dipandang sebagai bentuk dukungan, tetapi sekaligus menimbulkan persepsi bahwa pemerintah memiliki “hak” untuk mengarahkan kegiatan gereja.
Antara Dorongan dan Pemaksaan
Lomba hias pohon Natal sejatinya bisa menjadi ajang mempererat kebersamaan antarjemaat. Namun, bahasa birokrasi yang kaku justru menimbulkan tafsir otoriter. Kata “wajib” yang dimaksudkan sebagai dorongan, berubah menjadi simbol kontrol.
“Wajib itu mengandung sanksi. Kalau gereja tidak ikut, apa konsekuensinya? Apakah akan ada teguran? Ini yang harus dijelaskan pemerintah,” kata Deasy.
Refleksi untuk Pemerintah Kabupaten Kupang
Polemik ini membuka ruang refleksi: bagaimana pemerintah seharusnya berkomunikasi dengan lembaga keagamaan? Apakah kata-kata dalam surat resmi cukup untuk menjaga harmoni, atau justru bisa merusak rasa saling menghargai?
Pemerintah Kabupaten Kupang memiliki sejarah panjang kebersamaan antara pemerintah dan gereja. Namun, kebersamaan itu hanya akan bermakna jika dibangun atas dasar sukarela dan saling menghormati, bukan kewajiban administratif.





