“Saya telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar segera mengajukan permohonan pembayaran ke BPKAD untuk diproses pada hari Senin. Meskipun bertepatan dengan hari libur, upaya kerja cepat tetap harus dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa alokasi gaji PPPK tersebar di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD): Dinas Pendidikan untuk PPPK Guru, Dinas Kesehatan untuk PPPK Tenaga Kesehatan, serta BKPSDM untuk PPPK Tenaga Teknis.
Namun, Mateldius juga mengingatkan bahwa masih ada satu bulan gaji PPPK Tahap I yang belum terbayarkan karena menunggu transfer lanjutan dana dari Pemerintah Pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menjaga Hak dan Kepercayaan
Dalam kesempatan itu, Sekda Kupang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat proses administrasi keuangan.
“Kami memastikan hak-hak semua tenaga PPPK dapat segera terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Kupang tidak menutup mata atas jerih payah tenaga kesehatan yang telah bekerja dengan penuh dedikasi,” katanya.
Suara dari Lapangan
Di balik pernyataan resmi itu, sejumlah tenaga kesehatan mengaku lega mendengar kepastian pembayaran. “Kami hanya berharap gaji bisa segera cair, karena kebutuhan keluarga tidak bisa ditunda,” ungkap seorang tenaga PPPK yang enggan disebutkan namanya.lewat Pesan WhatsApp





