Deasy Ballo,Tanpa kompas Pertek dan layar digital I-MUT, pelantikan ASN bisa tersesat di arus birokrasi dan karam di BKN

Kabupaten Kupang, — Seperti menakhodai kapal besar di tengah arus birokrasi, pelantikan pejabat eselon dan fungsional di Kabupaten Kupang bukan sekadar seremoni pengangkatan. Ia adalah pelayaran panjang yang menuntut ketepatan arah, kejelasan kompas, dan layar yang mampu menangkap angin regulasi. Tanpa navigasi yang sah, kapal birokrasi bisa tersesat, bahkan karam di tengah Pembatalan pelantikan oleh BKN

Di sinilah Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN dan Aplikasi I-MUT hadir sebagai instrumen vital.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kabupaten Kupang Kupang, Deasy Ballo, menegaskan:

“Pertek BKN adalah kompas legalitas. Ia memastikan setiap dokumen kepegawaian—pengangkatan, pemindahan, hingga kenaikan pangkat—telah diverifikasi dan sah. Tanpa Pertek, jabatan baru bisa cacat hukum, bahkan berisiko dibatalkan.”

Lebih lanjut, ia menjelaskan peran aplikasi digital:
“Kalau Pertek adalah kompas, maka I-MUT adalah layar digital yang mempercepat pelayaran. Melalui I-MUT, pengusulan Pertek dilakukan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Aplikasi ini juga memberi perlindungan hukum bagi PPK, karena setiap keputusan pelantikan sudah melalui prosedur sah.”

Keduanya saling terkait dalam simpul navigasi pelantikan:
1. Instansi daerah mengusulkan data pejabat melalui I-MUT.
2. BKN memproses dan menerbitkan Pertek sebagai persetujuan teknis.
3. Setelah Pertek terbit, barulah pelantikan dapat dilaksanakan secara sah.

Pos terkait