Kabupaten Kupang, — Seperti badai Seroja yang pernah memorak-porandakan daratan Kupang, kini badai lain menghantam ranah administrasi. Bedanya, badai kali ini bukan berupa angin dan hujan, melainkan pusaran aturan, legitimasi, dan prosedur hukum yang menguji fondasi pemerintahan daerah.
Pelantikan Massal di Kabupaten Kupang
Pada tanggal, 30 Desember 2025, Bupati Kupang Yosef Lede melantik 1.041 pejabat ASN dalam seremoni besar.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semuel Tinenti, melalui Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Kupang, Benny Selan, menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan telah sesuai mekanisme dan mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
“Pejabat yang dilantik pada jabatan itu semua dasarnya Pertek BKN. Tidak mungkin kita geser atau ganti posisi keluar dari Pertek. Jadi kalau ada oknum tertentu bilang bisa ditukar posisi, itu sangat keliru dan menyesatkan,” tegas Semuel dalam rilis resmi.
Pada sesi pagi, 41 nama dibacakan lengkap: 17 lurah dan 24 camat. Namun pada sesi sore, jumlah pejabat yang dilantik melonjak hingga seribu orang lebih, terdiri dari:
– 359 pejabat struktural
– 221 pejabat struktural yang dikukuhkan
– 62 pejabat fungsional guru dan tenaga kesehatan
– 820 kepala sekolah, pengawas sekolah, dan kepala puskesmas
