Klarifikasi, Pelantikan ASN Kabupaten Kupang: Obor Kepastian yang Berakar pada Aturan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Seperti pohon yang tumbuh dari akar koko, pelantikan ribuan pejabat lingkup Pemkab Kupang pada 30 Desember 2025 telah berlandaskan Pertek BKN. Dengan pijakan regulasi yang sah, obor birokrasi kini menyala terang, menepis isu gonta-ganti jabatan dan memberi arah pasti bagi ASN serta masyarakat.

Kabupaten Kupang,NTT, –Seperti sebuah pohon besar yang tumbuh dari akar kuat, setiap cabang yang menjulang ke langit tidak mungkin berdiri tanpa fondasi yang kokoh. Begitu pula dengan birokrasi: setiap jabatan yang dilantik harus berakar pada aturan, agar tidak mudah goyah diterpa angin isu.

Bacaan Lainnya

Pelantikan yang Fenomenal
Pelaksanaan pelantikan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang pada 30 Desember 2025 lalu menjadi sorotan publik. Ribuan ASN hadir dalam dua sesi: pagi hari untuk pelantikan Camat dan Lurah, serta sore hari untuk pejabat struktural, Kepala Sekolah, dan Kepala Puskesmas.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semuel Tinenti, menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan telah sesuai mekanisme dan mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. “Pejabat yang dilantik pada jabatan itu semua dasarnya Pertek BKN. Tidak mungkin kita geser atau ganti posisi keluar dari Pertek. Jadi kalau ada oknum tertentu bilang bisa ditukar posisi, itu sangat keliru dan menyesatkan,” tegasnya.

Pos terkait