Kabupaten Kupang-NTT, Seperti helikopter tempur yang berputar di langit, mengawasi setiap gerakan di bawahnya, sorotan publik kini tertuju pada polemik pelantikan ribuan ASN di Kabupaten Kupang. Putaran baling-baling pengawasan itu menandai bahwa setiap langkah pemerintah daerah tak lagi bisa luput dari radar otoritas pusat.
Kronologi Polemik Pelantikan Pejabat ASN
Pada 30 Desember 2025, Bupati Kupang Yosef Lede melantik 1.041 pejabat ASN Administrator, Pengawas, dan Fungsional Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas. Pelantikan itu dilakukan serentak, namun tanpa pembagian Surat Keputusan (SK) karena alasan administrasi berupa keterlambatan Pertek BKN.
“Belum dibagikan SK karena masih ada kekurangan. Jadi tunggu saja, nanti Pertek akan menyesuaikan dengan SK pelantikan,” ujar Yosef Lede kala itu paskah pelantikan. 30/12/2025:
Momentum ini menjadi titik awal kontroversi, karena publik mempertanyakan legalitas pelantikan tanpa SK resmi.
Badan Kepegawaian Negara
Dalam pemberitaan Timor Raya sebelumnya, Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri proses pelantikan tersebut.
“BKN sedang menelusuri secara seksama, karena ada yang sudah diterbitkan Perteknya. Bila proses pelantikan tidak sesuai NSPK, akan dilakukan koreksi oleh BKN,” tegas Prof. Zudan (21 Januari 2026).
