Oelamasi, – Sebanyak 951 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahun 2024 yang seharusnya menjadi ujung tombak pemerataan pendidikan di daerah, kini menghadapi kebijakan penempatan yang dinilai sarat kepentingan politis dan subjektivitas oknum pejabat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang diduga melakukan penempatan yang dipengaruhi rasa “suka tidak suka” dan dendam politik, bukan berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan.
Salah satu guru PPPK menyatakan, Ada rekan-rekan kami yang sudah mengabdi dan punya kompetensi tinggi malah ditempatkan jauh dari keluarga. Sementara yang dekat dengan pejabat malah dapat lokasi strategis, hal ini mencederai semangat keadilan.
Kebijakan ini menimbulkan dampak nyata:
-Disparitas akses pendidikan di daerah terpencil akibat ketidaksesuaian antara penempatan guru dan kebutuhan sekolah,
-Penurunan semangat kerja dan moral guru akibat perlakuan yang dirasa tidak adil,
-Potensi konflik internal di lingkungan kerja karena ketimpangan perlakuan,
-Kritik dari masyarakat dan lembaga pendidikan terhadap integritas birokrasi
Harapan dari Guru PPPK ini agar evaluasi menyeluruh dan audit independen terhadap mekanisme penempatan guru PPPK, serta mendesak Bapak Yosef Lede sebagai Bupati Kabupaten Kupang agar meninjau ulang proses ini guna menjamin bahwa penempatan dilakukan berdasarkan kompetensi, kebutuhan, dan prinsip keadilan.





