Kabupaten Kupang,- Frans Taloen, Kepala Bandan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Kabupaten Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengatakan bahwa terkait dugaan Tilap uang setoran Pajak Retribusi dan Galian (Parega) C sebesar Rp. 570 juta maka ada sejumlah bawahannya telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kepolisian Resort Kupang Babau, demikian hal ini disampaikan kepada media pada hari Kamis,28/8/2025 diruang kerja Kantor Bapenda Kabupaten Kupang.
Menurut Frans Taloen bahwa ada sejumlah uang setoran tagihan Pajak Retribusi dan Galian (Parega) C belum disetor ke Kas Daerah Kabupaten Kupang melalui Bank NTT.
“Ada Uang kurang Lebih Rp. 570 juta yang telah dibayar oleh pihak ketiga melalui YP sebagai staf Bapenda tapi uang itu belum di setor ke rekening Kas Daerah Kabupaten Kupang di Bank NTT,”kata Frans.
Lanjut Frans, akibat dari tidak setor Uang Parega C oleh YP sebagai penanggung Jawab maka Mantan Kabapenda OT dan beberapa staf telah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Tipikor Polres Kupang.
“Akibat dari YP sebagai penerima lansung uang itu dari Pihak ketiga dan juga sebagai penanggung jawab belum Setor ke kas daerah maka OT sebagai mantan Kabanpenda dan sejumlah Staf di panggil untuk kasih keterangan di Polres Kupang,” lanjut Frans.





