Ringkasan
Kasus dugaan Tipikor Bank NTT yang menyeret mantan Direktur Utama, Harry Alexander Riwu Kaho, bukan sekadar angka Rp 50 miliar atau ancaman 20 tahun penjara. Di balik proses hukum, ada cerita suka duka, perasaan, dan pembelaan yang mewarnai perjalanan seorang bankir yang pernah dipercaya memimpin lembaga keuangan daerah.
Langit Mendung di Kota Kupang
Jumat siang, 12 Desember 2025, langit Kupang tampak mendung. Di halaman Kejaksaan Tinggi NTT, puluhan wartawan sudah menunggu sejak pagi. Kamera, mikrofon, dan telepon genggam siap merekam setiap detik peristiwa yang akan menjadi headline.
Ketika pintu ruang Pidsus terbuka, sosok Harry Alexander Riwu Kaho muncul dengan wajah tenang. Mantan Direktur Utama Bank NTT itu digiring keluar oleh petugas. Langkahnya mantap, meski sorotan kamera dan tatapan publik tertuju padanya.
“Proses hukum ini saya serahkan kepada tim kuasa hukum,” ucap Alex singkat, seolah ingin menutup rapat segala pertanyaan yang menghujani dirinya.
Ketika ditanya soal perasaan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alex hanya tersenyum tipis.
“Ini merupakan suka duka,” katanya, kalimat pendek yang sarat makna.
Konferensi Pers Kejaksaan
Di ruang konferensi pers, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, tampil serius. Ia menjelaskan bahwa Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.





