KUPANG- TIMOR-RAYA— Sidang Paripurna DPRD NTT pada Rabu, 4 Maret 2026, menjadi panggung penting bagi arah masa depan Bank NTT. Fraksi Amanat Sejahtera (PAN–PKS) menyuarakan dukungan terhadap perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroda, namun dengan nada waspada. Di balik dukungan itu tersimpan pesan reformasi: agar transformasi tidak berhenti pada nama, melainkan menyentuh akar persoalan tata kelola dan kepercayaan publik.
Fraksi Amanat Sejahtera DPRD NTT menyatakan dukungan prinsip terhadap rencana perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi Perseroda. Dukungan tersebut disertai catatan kritis agar transformasi benar-benar memperbaiki kinerja dan tata kelola.
Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera, Rambu KA Praing, menegaskan dalam pandangan umum fraksi bahwa perubahan menjadi PT Bank NTT (Perseroda) merupakan langkah strategis yang harus dikaji secara komprehensif dan bertanggung jawab. Ia mengatakan, “Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi menyangkut arah kebijakan ekonomi daerah, tata kelola BUMD, serta masa depan intermediasi keuangan di NTT.”
Fraksi menjelaskan bahwa transformasi tersebut merupakan amanat regulasi nasional, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Tujuannya adalah mendorong profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas lembaga daerah.





