Kasus Sebastian Bokol, Dakwaan Cacat Formil, Kuasa Hukum Minta Batalkan, Hakim “Satu Hati” dengan JPU?

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya-Lot

KUPANG- TIMOR-RAYA — Persidangan perkara tindak pidana nomor 49/Pid.B/2026/PN Kpg yang menjerat Tujuh orang terdakwa, kini menjadi sorotan tajam publik dan pengamat hukum.

Perdebatan hukum memanas sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Surat Dakwaan bernomor PDM-16/N.3.10/Eoh.2/03/2026. Dakwaan JPU dijawab dengan Nota Perlawanan keras dan rinci dari Kuasa Hukum Para Terdakwa, tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Imbo Tulung, S.H., M.H. & Partners, yang menilai dakwaan tersebut penuh kekurangan: cacat formil, kabur (obscuur libel), bertentangan bukti medis, hingga tidak menjabarkan peran spesifik masing-masing terdakwa.

Bacaan Lainnya

Kini, seluruh mata tertuju pada 13 Mei 2026 mendatang, hari di mana Majelis Hakim dijadwalkan menyampaikan putusan sela. Pertanyaan besar yang menggantung: Akankah hakim menegakkan aturan hukum dan membatalkan dakwaan yang dinilai cacat, atau justru hakim dinilai “satu hati” sejalan dengan keinginan Penuntut Umum dan membiarkan proses berlanjut?

Berikut adalah rincian lengkap isi dakwaan, perlawanan mendalam pembelaan, dan pelajaran hukum penting yang tersaji di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA ini.

POSISI JAKSA PENUNTUT UMUM: DAKWAAN DAN DASAR TUNTUTAN

Pos terkait