KUPANG-TIMOR-RAYA– Ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I Kupang bergemuruh kembali. Dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung bertingkat sederhana Puskesmas Oesao pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2014 pada tanggal 18 Mei 2026, muncul kejanggalan fatal dalam laporan perhitungan kerugian negara yang disampaikan saksi ahli akuntan publik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sosok yang diandalkan sebagai penentu nilai kerugian itu ternyata bekerja tanpa metode ukur yang sah, melanggar ruang lingkup tugas profesi, serta berdiri di atas tanah tandus: tanpa dasar hukum jelas dan kewenangan resmi, persis seperti bangunan megah yang didirikan tanpa pondasi sama sekali.
Ferdy Boimau, kuasa hukum terdakwa kontraktor, melontarkan kritik tajam di hadapan majelis hakim. Ia menyoroti kegagalan mendasar Akuntan Publik tersebut dalam menjalankan tugas utamanya. “Dalam laporan tertanggal 12 Mei 2026 yang dibacakan di persidangan, Ahli sama sekali tidak menggunakan metode pembandingan antara nilai kontrak dengan nilai wajar atau nilai pekerjaan sesungguhnya — padahal itu adalah inti dari pekerjaannya,” tegas Boimau.
Lanjut Boimau, ruang lingkup tugas wajib seorang akuntan publik dalam kasus semacam ini sangat jelas: harus memeriksa dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pelaksanaan, Berita Acara Serah Terima, hingga meneliti fisik pekerjaan. Tugasnya mencakup menghitung selisih biaya, menilai kualitas, dan memeriksa kecocokan spesifikasi teknis bangunan bertingkat sesuai standar. Namun fakta di persidangan menunjukkan, seluruh tahapan penting itu tidak dilakukan secara utuh dan benar.





