KUPANG- TIMOR- RAYA – Ada dua cara mengendalikan pesawat yang mengalami guncangan di udara: cara pertama adalah memaksa mendarat di landasan yang rusak dan berbahaya meski pesawat belum siap, cara kedua adalah memutar haluan sebentar, memeriksa sistem navigasi, lalu mendarat dengan aman dan selamat demi keselamatan semua penumpang.”
Itulah gambaran nyata perbedaan mendasar cara pandang dan penanganan persoalan yang melanda KSP Kopdit Swasti Sari. Di satu sisi, kita pernah melihat cara kerja Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di bawah Gubernur Melkiades Laka Lena melalui Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Linus Lusi, yang dikenal memaksakan kehendak dan melantik pengurus yang penuh masalah hukum dan administratif seolah memaksa pesawat mendarat di jalur yang salah. Namun hari ini, harapan baru hadir dari arah yang berbeda. Kementerian Koperasi Republik Indonesia mengambil jalur berbeda: mengutamakan prosedur, kehati-hatian, dan perlindungan hak anggota.
Polemik yang melanda KSP Kopdit Swasti Sari kini mendapat perhatian serius dan penanganan berbeda dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Langkah yang diambil kali ini tidak lagi berbasis kekuasaan sepihak, melainkan berbasis pada aturan, klarifikasi, dan penyelesaian damai.





