TANPA PHO, TANPA FHO, TANPA PELUNASAN Rp900 JUTA — KUASA HUKUM DESAK BUPATI, WAKIL BUPATI, KETUA DPRD TTS TEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN!

Reporter: Sari Saekoko  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto Istimewa/ Timor-Raya/ Sari Saekoko

Tiga gedung dihuni 7 tahun tanpa penyerahan resmi, sisa Rp900 juta belum dibayar. Kuasa hukum minta pimpinan eksekutif dan legislatif segera bertindak sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Bayangkan pesawat terbang di tengah badai hebat. Pilot tidak memberi perintah naik lebih tinggi, tidak juga memutuskan mendarat. Pesawat terus terombang-ambing tanpa arah, penumpang tetap duduk menikmati perjalanan, padahal bahan bakar yang dipakai bukan milik maskapai, melainkan uang pribadi kru pesawat. Inilah kondisi ketiga gedung itu. Tidak pernah diserahkan, tidak pernah dihentikan, tidak pernah dibayar lunas, namun tetap ditempati dan dimanfaatkan sepenuhnya selama tujuh tahun lebih.

Bacaan Lainnya

SOE- TIMOR- RAYA— Kuasa hukum kontraktor CV Karya Bangun Mandiri, Bernad Anin dan Ferdi Boimau secara resmi meminta Bupati, Wakil Bupati, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk segera menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya menyelesaikan persoalan tiga unit rumah jabatan pimpinan DPRD TTS yang telah berlarut-larut hampir satu dekade. Gedung-gedung itu berdiri tegak dan telah dihuni selama lebih dari tujuh tahun, namun secara hukum belum pernah ada Penyerahan Hasil Pekerjaan maupun Penyerahan Akhir Hasil Pekerjaan. Sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp900 juta belum pernah dibayar satu rupiah pun, dan status quo tetap berlaku bahwa ketiga bangunan itu masih berada di bawah kekuasaan kontraktor.

Pos terkait