“Potensi ada, tapi kalau caranya salah, orang enggan bayar. Itu yang harus dibenahi,” pungkasnya.
Usul Saran kepada Gubernur NTT
1. Reformasi Sistem OPD Pengelola PAD
– Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap 10 OPD pengelola PAD.
– Rancang sistem kerja baru yang sesuai karakteristik sektor masing-masing, bukan sekadar mengulang pola lama.
2. Kolaborasi Lintas Instansi dan Profesional
– Dorong kerja terintegrasi antar-OPD agar pengelolaan pajak dan retribusi tidak berjalan sektoral.
– Libatkan akademisi, lembaga independen, dan tenaga profesional untuk merancang sistem optimalisasi PAD yang inovatif.
3. Optimalisasi Potensi Baru
– Fokus pada sektor pariwisata dan pengelolaan aset daerah yang memiliki potensi besar namun belum digarap maksimal.
– Sediakan fasilitas pendukung wisata agar mendorong belanja UMKM dan meningkatkan penerimaan daerah.
4. Perbaikan Metode Pemungutan dan Pelayanan
– Hindari kebijakan menaikkan pajak atau retribusi secara drastis yang berisiko menimbulkan penolakan masyarakat.
– Tingkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme dalam pemungutan, misalnya retribusi parkir, agar masyarakat patuh dan potensi tidak hilang.
5. Antisipasi Kondisi Fiskal
– Dengan adanya pemotongan transfer pusat, PAD harus menjadi motor utama pergerakan ekonomi daerah.
– Pastikan strategi fiskal daerah diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi berbasis PAD.





