Kades Manusak, Arthur Cimenes: Koperasi Merah Putih “Hadir” untuk bebaskan Masyarakat dari Jeratan Koperasi Harian & Rentenir

Reporter: Wesly Lusi 
| Editor: NU

Namun, Koperasi desa merah putih lebih diprioritaskan pada sektor riil yang ada di Desa, seperti kelompok pertanian, peternakan, perikanan, ataupun kelompok tenun.

Sampai saat ini, baru dua Desa di Kecamatan Kupang Timur yang serius membentuk koperasi desa merah putih, yaitu Desa Oesao dan Desa Manusak.

Bacaan Lainnya

“Di dalam struktur ada rapat anggota, ada pengurus pengawas, dan wajib melakukan musyawarah desa untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi. Sesuai rakor dari pusat dan 22 Kabupaten Kota di NTT, tiap Kabupaten harus ada 88 desa yang sudah terbentuk koperasi merah putih”’ ujar Evelin.

Sementara Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes mengatakan, setelah mengikuti arahan Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada 5 Maret lalu, pihak desa sudah melakukan rapat di desa selama 2 kali untuk menindaklanjuti koperasi desa merah putih.

Setelah melakukan musyawarah, lanjut Arthur Ximenes, paling lambat minggu depan struktur pengurus dan pengawas sudah terbentuk.

“Semua harus dilakukan untuk kepentingan kesehahteraan masyarakat, tugas kami menjalankan perintah dari Presiden sampai pinpinan Kabupaten. Harapan kami, musyawarah nanti bisa terpilih orang orang yang memiliki kompetensi, agar koperasi bisa berjalan baik tidak macet di tengah jalan”, Jelas Kepala Desa Manusak.

Pos terkait