Kupang,- Sidang Putusan Kasus Pengadaan Masker pada Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao di Pengadilan Tipikor Kupang, Hakim Putus Bebas, akibat JPU tak mampu buktikan seluruh dakwaannya.
Salah satu pengacara Terdakwa Rian Van Frits Kapitan, SH, MH ketika di hubungi media lewat telepon seluler jumat, 21/03/2025, mejelaskan bahwa, dua Klien kami diputus bebas dengan beberapa pertimbangan majelis hakim.
Pertama sesuai keterangan saksi kepala desa, camat bahwa saat virus corona mewabah, bahkan ada yang meninggal, masker yang di bagikan sangat membantu warga dari serangan virus tersebut.
Kedua Dakwaan Jaksa terkait Jumlah masker hanya 83 ribu bukan 165 ribu dalam persidangan ternyata Penyidik hanya memeriksa sebagian kecil penjahit, sehingga Kami selaku Kuasa hukum mengajukan lagi penjahit yang belum pernah di periksa penyidik dan terbukti bahwa jumlah masker sesuai berita acara, sehingga dakwaan jaksa tidak terbukti.
Ketiga dakwaan jaksa terkait rangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran dan PPK, tidak menyalahi aturan yang berlaku, karena jika dalam satu instansi tidak ada yang memiliki Sertifikat maka Pengguna Anggaran dapat merangkap sebagai PPK, bahkan dalam persidangan terdakwa sudah pernah meminta salah satu staf yang bersertifikat untuk menjadi PPK namun di tolak sehingga terdakwa rangkap Jabatan tidak menyalahi aturan, lagi lagi dakwaan jaksa tidak terbukti.





