Sesuai rencana kedatangan, MS sangat kooperatif. Ia menjawab setiap pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan terbuka dan sukarela menyerahkan telepon genggamnya untuk diteliti. Namun, arus di pelabuhan penyidikan berubah arah. Apa yang dimulai sebagai pemeriksaan biasa, berlanjut menjadi tindakan lebih jauh: perangkat tersebut kemudian menjadi objek penggeledahan resmi berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.dah/09/V/2026/RES.2.1/Ditreskrimsus.
Tidak berhenti di situ, data di dalam perangkat—ibarat arsip dan dokumen pribadi di atas kapal—dilakukan proses cloning atau penyalinan utuh, dan akhirnya perangkat disita melalui Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP-Sita/36/V/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, lengkap dengan berita acara dan tanda terima. Proses ini sempat menimbulkan riak di permukaan air, terlihat dari perdebatan antara tim hukum dan penyidik di ruang Subdit 5, namun situasi tetap terjaga tenang karena kedua pihak masih menghormati aturan main di pelabuhan hukum tersebut.
Pintu Terbuka, Namun Batas Privasi Terancam Karam
Ketua Tim Kuasa Hukum, Andre Lado, S.H., menegaskan bahwa sejak sandar di dermaga, kliennya sudah menurunkan jangkar itikad baik sepenuhnya. “Saksi hadir pukul 09.00 Wita, lebih awal, dan menyerahkan handphone secara sukarela saat BAP berlangsung. Ini bukti dia tidak menyembunyikan apa-apa dan konsisten menyatakan tidak terlibat dengan akun Tiktok Lika Liku NTT. Namun, ada batas laut yang tidak boleh dilanggar,” tegas Andre.
