Kasus ini mengingatkan kita bahwa penegakan hukum itu ibarat pelayaran. Ia berlangsung di atas lautan aturan yang luas, namun tetap memiliki batas wilayah dan rute yang jelas.
Surat perintah dan kewenangan penyidik adalah kompas dan peta navigasi agar penegakan hukum tidak tersesat. Namun, hak privasi warga negara adalah batas wilayah laut yang tidak boleh dilanggar sembarangan. Ketika seorang saksi sudah datang sukarela, membuka pintu, dan kooperatif sepenuhnya, maka penegakan hukum seharusnya berjalan seperti pemeriksaan di pelabuhan yang tertib: memeriksa apa yang perlu diperiksa, namun tetap menghargai hak milik dan ruang pribadi kapal yang singgah.
Mengambil, menyalin, dan menyita data pribadi saksi tanpa batas yang jelas, ibarat memeriksa kapal lalu membongkar seluruh kargo, arsip, hingga barang pribadi awak kapal, padahal yang dicari hanya satu barang kecil.
Hukum harus tegas menangkap kebenaran, namun juga lembut menjaga hak warga. Kapal hukum yang baik bukan hanya yang cepat sampai ke tujuan, tapi juga yang menjaga keselamatan dan hak setiap penumpang yang berlayar bersamanya. Masyarakat berhak memastikan: apakah ini penegakan hukum yang beradab, atau sekadar berlayar semena-mensa di lautan kekuasaan?***
