Ada Perbedaan Nama Apremoi di Akta Kelahiran dan Ijasah,Endang Yakin Menang di PTUN

Reporter: NU 
| Editor: NU

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat intervensi, Apremoi Dudelusy Dethan, Jhon Rihi, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan ijazah kliennya palsu. Menurutnya, tulisan di ijazah kliennya konsisten dengan dokumen resmi lainnya.

“Jika ada yang menduga itu bukan tulisan asli, orang yang menulis ijazah itulah yang tahu pasti. Setiap orang punya gaya menulis yang berbeda, tapi jika si penulis mengakui itu adalah tulisannya, maka itu yang sah. Kita akan hadirkan orang yang menulis untuk memberikan penjelasan di sidang,” kata Jhon.

Bacaan Lainnya

Persidangan kasus ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti. Endang tetap optimis gugatan yang diajukannya akan membuahkan hasil positif.*

Pos terkait