Rote Ndao,- Senin, 17 Februari 2025 – Persidangan sengketa administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang melibatkan Ketua PKBM Oenggae dan peserta ujian Paket C, Tergugat intervensi Apremoi Dudelusy Dethan, menghadirkan sejumlah pengakuan mengejutkan. Salah satunya, Ketua PKBM mengakui bahwa peserta ujian tahap 2 tahun 2015 hanya mengikuti ujian tanpa melalui proses belajar mengajar.
Dalam persidangan, Ketua PKBM Oenggae menegaskan bahwa PKBM memiliki izin operasional yang berlaku hingga tahun 2026. Ia juga menjelaskan bahwa ujian Paket C tahap 2 tersebut berlangsung selama 4 hari, dan ijazah yang diterima peserta diterbitkan langsung oleh Kementerian Pendidikan.
“Saya sendiri yang menyerahkan ijazah kepada Ibu Apremoi Dudelusy Dethan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Namun, yang mencengangkan adalah pengakuannya bahwa peserta tahap 2, termasuk Apremoi Dudelusy Dethan, hanya mendaftar untuk ikut ujian tanpa melalui kelas belajar.
Saksi dari pihak PKBM, Jefri Pena, menyampaikan bahwa peserta ujian tahap 2, termasuk Apremoi Dudelusy Dethan, memang terdaftar secara resmi di Dinas Pendidikan Provinsi NTT.
“Ibu Apremoi terdaftar sebagai peserta ujian tahap 2 tahun 2015. Namanya masuk dalam daftar nominasi calon sementara dan calon tetap yang ditetapkan oleh dinas provinsi,” jelas Jefri.
