Kupang, NTT – Nama Apremoi Dudelusy Dethan yang tertera dalam Akte Kelahiran dan Ijasah SMP maupun Ijasah paket C ada Perbedaan,hal ini membuat Endang Sidin selaku Penggugat yakin menang bahwa Keputusan Pengadilan Tata Negara mengabulkan seluruh permohonannya.
Untuk memenangkan gugatan terkait dugaan kesalahan penulisan nama dalam ijazah. Menurut Endang, kesalahan tersebut terjadi akibat kelalaian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Dalam akta kelahiran dan ijazah SMP, nama menggunakan huruf ‘Y’. Namun, dalam daftar peserta ujian dan nilai, muncul huruf ‘I’. Ini jelas karena kurangnya kecermatan, sehingga nama di ijazah akhirnya berubah menjadi ‘I’. Sangat tidak mungkin nama peserta ujian menggunakan huruf A, lalu ijazah muncul huruf B. Seharusnya, nama yang tercantum di ijazah sesuai dengan nama peserta ujian,” tegas Endang.
Endang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tujuh saksi untuk mendukung gugatan, tetapi hakim meminta agar hanya tiga saksi yang dihadirkan di persidangan. Ia juga mengancam akan menghadirkan ahli forensik untuk menguji keaslian ijazah yang menjadi bukti sengketa.
“Saya akan meminta ahli dan forensik untuk memastikan apakah ijazah itu menggunakan huruf ‘Y’ seperti yang seharusnya,” ujar Endang.
