BKN Perlu Audit Rambu Administrasi yang Membingungkan Jalan Sertijab di Kabupaten Kupang

Reporter: Adrianus Ndu ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Editorial Redaksi Timor Raya

Seperti sebuah jalan raya yang dipenuhi rambu lalu lintas, setiap surat keputusan pemerintah adalah tanda arah. Bila rambu dipasang dengan nomor yang salah atau ganda, kendaraan birokrasi bisa tersesat, tabrakan, bahkan berhenti di tengah jalan. Begitulah yang terjadi di Takari, Kupang, ketika sebuah nomor SK menjadi sumber sengketa dalam serah terima jabatan camat.

Bacaan Lainnya

Fakta Kasus

Camat Takari Murry Heru Cornelis Ratu Kore, SE, MSi, menolak menyerahkan jabatan kepada penggantinya, Chrisyanto Happy Loro DjaranJoera, STP. Alasannya sederhana namun sarat makna: ia belum menerima SK mutasi perorangan yang sah, dan menilai prosedur mutasi belum sepenuhnya sesuai regulasi. Selain itu SK yang dibawa Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang bukan SK Bupati Kupang berdasarkan pertek BKN, melainkan SK Bupati Kupang dengan pertek BKPSDM Kabupaten Kupang bernomor 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025.

Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang menyodorkan SK pemberhentian dengan nomor yang sama yakni Nomor : 821.13/01)BKPSDM.KAB.KPG/2025, menimbulkan dugaan tumpang tindih administrasi.

– Upaya klarifikasi media pada 6–7 Januari 2026 tidak membuahkan jawaban jelas dari pejabat terkait.

Pos terkait