SK Ganda dari Bupati Yosef Lede, ASN Tersandera: Drama Pelantikan di Kabupaten Kupang

Reporter: Adrianus Ndu ufi  

Kesaksian pejabat yang dikukuhkan namun digugat dengan SK lain membuka tabir dugaan pelanggaran aturan mutasi ASN.

Kabupaten Kupang-NTT, — Seperti pohon yang tumbuh bercabang dua dari satu batang, pelantikan pejabat di Kabupaten Kupang pada 30 Desember 2025 menyisakan tanda tanya besar. Satu batang jabatan, namun dua orang merasa sah sebagai pemiliknya. Fenomena ini bukan sekadar salah administrasi, melainkan potensi pelanggaran terhadap prinsip meritokrasi yang menjadi akar dari sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

Latar Belakang Regulasi

Undang-Undang ASN No. 20/2023 menegaskan bahwa mutasi harus berbasis sistem merit, mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi.
– Perpres No. 116/2022, 91/2024, 92/2024: menekankan pengawasan NSPK, manajemen kinerja, dan transparansi pengisian jabatan.
– SE MenPAN-RB No. 19/2023 & 4/2024: mengatur uji kompetensi serta penggunaan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
– SE BKN No. 7/2024: mewajibkan mutasi ASN melalui aplikasi I-MUT dengan Persetujuan Teknis (Pertek) BKN. SK tanpa Pertek dinyatakan tidak sah.

Namun, dugaan muncul bahwa pelantikan 1.041 pejabat eselon struktural dan fungsional oleh Bupati Kupang Yosef Lede tidak sepenuhnya mengikuti aturan tersebut.

Pos terkait