“JPU hanya menumpuk pasal, tapi tidak merinci kesalahan nyata setiap terdakwa. Bagaimana mungkin seseorang didakwakan membakar jenazah kalau tidak dijelaskan apakah dia yang bakar atau hanya sekadar ada di tempat? Semuanya kabur. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 144 KUHAP 2025 yang mewajibkan dakwaan harus cermat dan jelas,” tegas Yosua.
KASUS KHUSUS: POSISI TERDAKWA KE-7
Tim pembela juga menyoroti ketidakadilan hukum yang sangat nyata pada posisi Terdakwa ke-7. Berdasarkan penelitian mendalam terhadap berkas perkara, peran dan keterlibatan Terdakwa ke-7 persis sama dengan keterangan dan perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak lain yang justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini poin yang fatal. Kalau dilihat uraian dakwaan, peran terdakwa ke-7 sama persis dengan saksi lain yang dibebaskan dan tidak dituntut. Tapi jawaban JPU bilang: ‘nanti dibuktikan di sidang’. Ini terbalik besar. Penetapan siapa jadi terdakwa dan siapa tidak, harus sudah jelas dasarnya sejak awal penyidikan, bukan baru dijelaskan saat sidang. Kalau perbuatannya sama, mestinya perlakuan hukumnya juga sama. Kalau saksi lain tidak bersalah, berarti klien kami pun tidak bersalah,” tegasnya.
TUNTUTAN: GUGURKAN DAKWAAN DAN BEBASKAN TERDAKWA
