Anton Natun tegaskan defisit hanya Rp. 46 miliar, Pemda sebut Rp. 319 miliar, Rapat PPPK jadi ruang klarifikasi.
KKABUPATEN UPANG – Seperti sebuah perahu yang berlayar di tengah ombak besar, arah perjalanan Pemerintah Kabupaten Kupang menuju tahun anggaran 2026 kini diwarnai riak perdebatan soal angka defisit. Besok, 26 Januari 2026, Pemda Kupang akan menggelar pertemuan dengan 4.179 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Agenda yang tertulis dalam undangan memang tidak rinci, namun inti pertemuan adalah transparansi keuangan daerah dan evaluasi kinerja aparatur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam melalui sebuah podcast menjelaskan bahwa APBD tahun 2026 mencapai Rp. 1,2 triliun. Dari jumlah itu, blok grant sebesar Rp. 629 miliar dipotong 10% untuk Dana Desa senilai Rp. 66 miliar, sehingga tersisa Rp. 563 miliar. Belanja pegawai sendiri mencapai Rp. 764 miliar, yang memunculkan defisit Rp. 135 miliar. Ditambah beban gaji PPPK sebesar Rp. 224 miliar—yang sebelumnya ditanggung APBN namun kini menjadi tanggung ja
wab penuh Pemda—defisit total disebut-sebut mencapai Rp. 319 miliar.
Pihak Pemda menyampaikan permintaan maaf karena undangan rapat tidak memuat detail agenda. Namun ditegaskan bahwa tujuan utama adalah menyampaikan kondisi keuangan daerah secara terbuka, sekaligus menegaskan kewajiban PPPK untuk menyelesaikan Surat Keterangan Penilaian (SKP) kinerja tahun 2025. SKP ini akan menjadi bahan evaluasi kontrak kerja ke depan.
