Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan Gasper Tipnoni sebagai tersangka tunggal sekaligus tersangka utama tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP Juncto 55 Ayat (1) Ke-1e HUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/14/I/2023/SPKT/Polres kupang/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2023
Dugaan Tindak Pidana Pencurian Pisang Cavendis di Kabupaten Kupang Dinyatakan Lengkap
