Oelamasi, – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Muhammad Ilham melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Peters Mandala mengatakan bahwa Kasus dugaan tindak pidana pencurian 400 anakan pisang Cavendish, di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, dinyatakan lengkap.
Kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Kabupaten Kupang, setelah penyidik Polres Kupang melengkapi petunjuk dari jaksa pada Kejari Kabupaten Kupang.
Dijelaskan Kasi Pidum, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap setelah penyidik Polres Kupang memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Kabupaten Kupang.
“Iya benar. Berkas perkara dugaan pencurian 400 anakan pisang Cavendish telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Kabupaten Kupang,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, “jelas Peters Mandala, Selasa 11 Maret 2025 malam.
Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Kasi Pidum, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang, tinggal menunggu untuk dilakukan tahap II yakni pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kupang.
“Karena sudah dinyatakan lengkap, tinggal menunggu kapan akan dilakukan pelimpahan tahap II yakni penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti,” ujar Peters Mandala.
