Kupang,Timor Raya – Dugaan keabsahan Ijasah paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, semakin memanas. Endang Sidin, penggugat dalam kasus ini, memberikan respons tegas terhadap ancaman pidana yang dilayangkan oleh Apremoi melalui kuasa hukumnya atas Nama Jhon Rihi,SH
Tidak hanya menantang balik Apremoi untuk segera membawa perkara ini ke ranah hukum, Endang juga mengecam media online sindontt.com, yang menurutnya menyebarkan informasi tidak akurat dan mencemarkan namanya.
“Jangan main ancam, pidanakan saja saya kalau memang ada dasar hukum. Saya justru akan pidanakan balik terkait ijazah, tapi kita hormati dulu proses hukum di PTUN,” ujar Endang, Jumat (13/12/2024).
Endang dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia menulis di media sosial terkait dugaan ijazah palsu milik Apremoi.
Ia juga meminta media yang telah mencatut namanya untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, ia mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Berita itu bohong. Saya tidak pernah menulis di medsos soal ijazah palsu. Kalau ada, tunjukkan buktinya. Ini jelas pembunuhan karakter,” katanya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Endang menegaskan bahwa seorang jurnalis seharusnya bekerja secara profesional, tidak menyebarkan opini tanpa dasar yang jelas.
“Seharusnya jadi pekerja media itu profesional, bukan jadi provokator.
